Polsek Tembilahan Hulu Tangkap 2 Pengedar Narkotika Jenis Ekstasi
KILASRIAU.com - Bertempat Parkiran KTV Barcelona di jalan Baharuddin Yusuf Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil - Riau, Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering dijadikan lokasi transaksi Jual beli Narkotika Jenis Ekstasi/ Inex.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu mengamankan 2 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis Ekstasi/Inex,
Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Hasan Basri, membenarkan bahwa adanya penangkapan 2 terduga pengendara Narkotika Jenis Ekstasi/Inex, hal tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat bawah lokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut.
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu
"Awalnya kita terima informasi ini dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti parkiran KTV Barcelona sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati 2 orang laki-laki yang berinisial MH (19) dan RD (20)," kata Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Hasan Basri, Jum'at (10/1/25).
Proses pelaksanaan penangkapan tersebut pada hari Jum’at, tanggal 10 Januari 2025 pukul 02.00 wib Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu AIPTU NEFLI INDRA dan Tim Opsnal Polsek Tembilahan Hulu mendapati 2 (dua) laki-laki (Red-) berada di Parkiran KTV Barcelona, saat itu dilakukan pengangkapan ditemui barang bukti yang hendak ingin di buang oleh tersangka ditumpukan Kardus.
"Ketika tim melakukan pengintaian kedua pelaku terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan mereka berusaha membuang barang bukti ditumpukan Kardus. Setelah diperiksa ditemukan tiga bungkus plastik berisi enam butir ekstasi,” ungkap IPTU Hasan Basri.
Untuk mendalami penyelidikan tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut kemudian tersangka mengakui bahwa benar akan melakukan transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Ekstasi / Inex.**

Tulis Komentar